Touna, Posrakyat.com – Kasus yang membelit Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah, inisial SW saat ini masih menggelinding.
Sebelum kasus ini kembali mencuat kepermukaan hingga masuk ketingkat peradilan saat ini. Inisial SW sebelumnya telah dilaporkan tertanggal 16 Juli Tahun 2014 silam di Sektor Ampana Kota, dengan nomor laporan LP/-B/42/VII/2014/res touna.
“Proses laporan itu sempat tidak berjalan, sebab terjadi perdamaian antara dua belah pihak di Sektor Ampana waktu itu. namun upaya perdamaian tersebut saat itu tidak terjadi kesepakatan karna ada sesuatu dan lain hal diangap memberatkan dari pihak Samsudin pay sehingga kesepakatan itu tidak terjadi,” kata Kuasa Hukum SW, Nasrun, belum lama ini.
Ironisnya, menurut Erik pada tanggal 20 September 2019, terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap SW, untuk dipanggil menghadap penyidik Polres Touna, menyoal aduan dugaan tindak pidana penipuan.
Erik menambahkan, sejauh ini analisa hukum soal perkara ini, harusnya lebih pada terjadinya wanprestasi atau ingkar janji.
“kami melihat kalau perkara ini hanyalah Wanprestasi atau ingkar janji, dan kita sudah memiliki beberapa bukti,” imbuhnya.