Karena itu, menurutnya, penegak hukum harus menindak tegas penyebar-penyebar hoax di Indonesia. “Kalau terbukti, penegak hukum harus menyeret penyebar hoax sesuai dengan hukum berlaku,” ujarnya.
Selain menolak hoax, masyarakat Topo Unde juga menolak adanya ujaran kebencian, politisasi isu-isu SARA, dan berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah-belah anak bangsa. ” Dari gerakan ini, kepolisian diminta selalu tegas terhadap penyebar hoax, ” pungkas Dedy Irawan. (AM)






