Jakarta,Posrakyat.com— Ada sebanyak 83 Kepala Daerah di Indonesia sudah diberikan teguran secara tertulis soal kerumuman rangkaian Pilkada 2020.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam keterangan tulis, Rabu (18/11/2020), dilansir Liputan6.com.
Mendagri mengatakan, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan.
“Pihaknya bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya meminta agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah itu adalah alat pelindung diri. Itu mesti menjadi salah satu bahan kampanye utama. Misalnya masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang-ruang publik dengan gambar atau logo pasangan calon.
“Kami melihat sampai hari ini cukup banyak para calon kepala daerah yang menggunakan metode kampanye seperti ini,” ujarnya.