Oleh: Jamrin Abubakar
AKANKAH tradisi tenun di Indonesia punah? Bisa ya dan bisa tidak. Kalau mencermati spirit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan tradisi tenun akan tetap lestari selama amanat itu dilaksanakan di masing-masing daerah.
Memang tidak ada kalimat tenun atau pertenunan yang disebutkan dalam undang-undang pemajuan kebudayaan, tetapi secara kontekstual ini merupakan peluang besar bagi keberlangsungan pertenuan. Secara umum telah merangkum dua poin yang sangat relevan yang bisa menyelamatkan tradisi tenun, karena pada pasal 5 dari 10 poin objek pemajuan kebudayaan yang wajib diurus, ada dua di antaranya bisa menjadi penyelamat tradisi tenun. Pertama, adanya unsur pengetahuan tradisional. Kedua, adanya objek teknologi pengetahuan. Bahkan secara kontekstual pengerjaannya yang memerlukan keterampilan khusus dapat pula dikaitkan sebagai karya seni yang tinggi, seni rupa salah satunya.