“Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara [para kepala daerah] dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentan proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.” Tulis Menkeu Sri Mulyani.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.
Sumber: Menkeu







