PosRakyat.com – Sehubungan dengan mewabahnya virus corona di berbagai wilayah di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui suratnya meminta kepada seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota untuk hentikan semua proyek pengadaan barang/jasa, termasuk pembangunan fisik, dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan surat itu disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK difokuskan untuk membiayai pencegahan dan penanggulangan wabah corona virus desease 2019 (Covid-19).
Adapun isi surat tersebut tertanggal, Jumat 27 Maret 2020, yang bernomor S-247/MK.07/2020, bersifat Sangat Segera, Prihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.
“Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.”
“Untuk Subbidang Gedung Olahraga (GOR) dan Sub Bidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.”
“Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini.”