Merespon Keluhan Masyarakat, DPRD Donggala Pertanyakan Jalan Nasional di Kawasan Tambang Galian C, Ini Penjelasan BPJN Sulteng 

oleh -
oleh
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Donggala yang dipimpin H. Datu Wajar Lamarauna saat melakukan pertemuan dengan BPJN Sulteng, Selasa, 16 Januari 2024. Foto: IST

Mewakili Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak menyampaikan terkait jalan nasional yang menjadi perlintasan perusahaan tambang galian C itu diakuinya sampai saat ini belum mengantongi izin dari BPJN Sulteng selaku pemilik wewenang jalan nasional di wilayah Sulawesi Tengah.

“Jalan poros ruas Palu-Donggala yang ada di kawasan tambang Galian C tersebut sudah lama menjadi isu yang sering menjadi pembahasan di internal BPJN sendiri,” kata Bambang Razak.

Lanjut Razak, bahwa perlintasan di ruas jalan nasional oleh perusahaan tambang itu sudah lama menjadi pembahasan di internalnya. Dan sudah beberapa kali juga dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan galian C untuk menyatukan persepsi, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut.

Setiap pertemuan lanjutnya, pihak BPJN sudah berulangkali menyampaikan aturan Permen nomor 20 Tahun 2010 yang mengatur penggunaan bagian-bagian jalan nasional. Karena dalam Permen tersebut diatur, bahwa setiap ada aktifitas di jalan nasional, harus ada izin.

“Sudah beberapa kali rapat untuk mencapai kesepakan penggunaan jalan nasional di ruas Palu-Donggala, tapi sampai saat ini tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak penambang, BPJN Sulteng telah mewajibkan perlintasan di kawasan tersebut harus dirigit, saluran diperbaiki dan keselamatan pengguna jalan harus diutamakan.

Namun hingga saat ini, kesepakatan-kesepakatan yang dibangun dalam beberapa kali pertemuan tersebut tidak bisa terealisasi.

“Izin pertambangan oke, tapi izin penggunaan infrastruktur yang tidak bisa mereka penuhi. Di sisi lain, ada kepentingan ekonomi daerah yang harus tetap berjalan,” ujarnya.

Olehnya menurut Bambang, BPJN Sulteng menyambut baik rencana Komisi III DPRD Donggala untuk memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah stakeholder untuk mengatasi masalah yang timbul dari penggunaan jalan nasional di kawasan tambang galian C yang ada di wilayah Kabupaten Donggala.

Sementara terkait dengan peran BPJN Sulteng dalam mendukung KPN di wilayah Kabupaten Donggala, tahun ini juga telah direncanakan preservasi jalan nasional, di sejumlah ruas yang ada di Kabupaten Donggala.

“Preservasi ini sekarang dalam proses tender yang meliputi perbaikan jalan, perbaikan drainase dan pembersihan bahu jalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga fungsional kemantapan jalan nasional serta menjaga lingkungan jalan,” jelasnya. ***