Touna,Posrakyat.Com–Ketua Touna Coruption Watch Aksa Patundu angkat bicara soal temuan limbah medis B3 yang marak di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Keke Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Unauna, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepada media ini, pada tanggal (17/12) Aksa Patundu menegaskan persoalan temuan limbah medis B3 di TPA seharusnya pihak Rumah sakit daerah (RSUD) Ampana maupun Puskesmas harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Karena menurutnya, jika RSUD dan Puskesmas merasa sudah bekerja sama dengan pihak ketiga pengelolah, seharusnya limbah beracun tersebut tidak berada di TPA.
“Perlu dipertanyakan kerjasama pihak ketiga antara RSUD dan Puskesmas terkait Pengelolaan limbah B3,” tanya Aksa.
Aksa menilai dengan adanya temuan limbah medis B3 yang masih berserakan di TPA menimbulkan tanda tanya besar bagi TCW dan pihaknya akan mendalami tentang kerjasama pihak ketiga antara RSUD,Puskesmas,benar-benar sesuai aturan atau tidak.
“Jika hal tersebut di katakan kelalaian itu tidak masuk akal,karena Limbah tersebut bukan hanya sekali ini di temukan di TPA,”terang Aksa.
Aksa juga meminta adapun pihak pemerintah serius dan tuntaskan siapa oknum pelaku yang sengaja membuang limbah- limbah beracun tersebut ke TPA. Karena ini berdampak ke lingkungan dan juga urusan kemanusiaan karena risikonya sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.
Aksa menambahkan, persoalan ini harus ditindak tegas sebagaimana aturan yang berlaku.
“Pihak yang terlibat tentunya bisa saja dijerat undang – undang pidana, jika terbukti turut serta atau melakukan dengan sengaja membuang sampah medis disembarang tempat,”akunya.
Terkait pengelolaan limbah medis B3, terdapat tata cara khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
Pasal 32 menyebut setiap orang yang menghasilkan limbah B3 namun tidak mampu mengumpulkan limbah B3 sendiri diwajibkan menyerahkannya kepada pengumpul limbah B3.
Kegiatan pengumpulan itu sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah. Kemudian alat pengangkutannya punya rincian tersendiri yang diatur dalam peraturan menteri.
Adapun lokasi dan tata cara pembuangan limbah B3 memiliki beragam kriteria teknis yang harus dipenuhi sehingga pembuangan tidak bisa begitu saja dilakukan ke lingkungan tanpa izin.
(Jefry / Marthen)






