Ngeri! Limbah Medis Berserakan di TPA Desa Keke Marowo

oleh -
oleh
Ketua TWC, Aksa Patundu. (Foto : Istimewa )

Touna,Posrakyat.Com–Ketua Touna Coruption Watch Aksa Patundu angkat bicara soal  temuan limbah medis B3 yang marak di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Keke Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Unauna, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepada media ini, pada tanggal (17/12) Aksa Patundu menegaskan persoalan temuan  limbah medis B3 di  TPA  seharusnya  pihak Rumah sakit daerah (RSUD) Ampana maupun  Puskesmas harus  bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Karena menurutnya, jika RSUD  dan  Puskesmas merasa sudah  bekerja sama dengan  pihak ketiga pengelolah, seharusnya limbah beracun tersebut tidak berada di TPA.

“Perlu dipertanyakan kerjasama  pihak ketiga antara  RSUD dan Puskesmas terkait Pengelolaan limbah B3,” tanya Aksa.

Aksa menilai dengan adanya temuan limbah medis B3 yang masih berserakan di TPA menimbulkan tanda tanya  besar bagi TCW dan pihaknya akan mendalami tentang kerjasama pihak ketiga antara RSUD,Puskesmas,benar-benar  sesuai aturan atau  tidak.

“Jika hal tersebut di katakan  kelalaian itu tidak masuk akal,karena Limbah tersebut bukan hanya sekali ini di temukan di TPA,”terang Aksa.

Aksa juga meminta adapun pihak pemerintah serius dan tuntaskan siapa oknum pelaku yang sengaja membuang limbah- limbah beracun tersebut ke TPA.  Karena ini berdampak ke  lingkungan dan  juga urusan kemanusiaan karena risikonya sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.

Aksa menambahkan, persoalan ini harus ditindak tegas sebagaimana aturan yang berlaku.

“Pihak yang terlibat tentunya bisa saja dijerat undang – undang pidana, jika terbukti turut serta atau melakukan dengan sengaja membuang sampah medis disembarang tempat,”akunya.

Terkait pengelolaan  limbah medis B3, terdapat tata cara khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.

Pasal 32 menyebut setiap orang yang menghasilkan limbah B3 namun tidak mampu mengumpulkan limbah B3 sendiri diwajibkan menyerahkannya kepada pengumpul limbah B3.

Kegiatan pengumpulan itu sendiri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah. Kemudian alat pengangkutannya punya rincian tersendiri yang diatur dalam peraturan menteri.

Adapun lokasi dan tata cara pembuangan limbah B3 memiliki beragam kriteria teknis yang harus dipenuhi sehingga pembuangan tidak bisa begitu saja dilakukan ke lingkungan  tanpa izin.

(Jefry / Marthen)