Bintang menduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah di sepakati dalam perjanjian kontrak kerja, dimana setelah mengkroscek langsung di lokasi terlihat lebar sekitar 6 meter dan kedalaman sungai sekitar 50 centimeter serta tinggi tanggul hanya 1 meter.
“Kalau biasanya proyek normalisasi sungai lebarnya lebih dari 10 meter dan kedalaman sekitar 1 meter lebih, tapi kenyataannya ini pekerjaan tidak sesuai,” ungkapnya.
Bintang mengatakan sejak dimulai pekerjaan yang di biayai APBD Provinsi Sulteng itu tidak pernah terpasang papan proyek, sehingga nama perusahaan dan nilai kontrak tidak diketahui.
“Ini sama dengan proyek siluman, tidak diketahui perusahaan apa yang kerja dan berapa jumlah anggarannya,” bebernya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Kayulompa di konfirmasi media ini Senin, 5 Agustus 2024 melalui sambungan telpon mengatakan, bahwa pekerjaan normalisasi sungai sudah sempat ditanyakan ke kontraktor dan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah 1, dan menurutnya pekerjaan sudah sesuai kubikasi, hannya saja ending pekerjaan itu terkesan tidak bagus.
“Saya sudah pertanyakan sama kontraktor dengan UPT Pengelolaan Sumberdaya Air wilayah 1, katanya sudah sesuai kubikasi pekerjaannya, namun dinas berjanji akan membenahi kembali pekerjaannya,” kata Kades.
(RM)






