“Ibu ada Laki-Laki telanjang di asrama bilang siswa ke saya, ternyata anaknya Pak Rinto ini masuk, dan anak itu bernama Ario,” jelasnya.
Dia menambahkan, bukan cuma masuk di asrama tetapi di kamar tempat tidur perempuan, dengan telanjang bulat. Jadi siswanya lari ke ruanganya.
“Saya pertama tidak percaya karena tidak mungkin siang bolong Laki-Laki telanjang, ternyata betul,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini sudah diceritakan ke di Pengadilan, sesuai arahan Kepala Sekolah meminta Polisi menjemput anak ini dari asrama perempuan.
“Karena foto anak Laki-Laki ini sempat di upload ke Info Kota Palu bahwa pihak keluarga yang mengenal anak ini silahkan ke Polsek Palu Timur, setelah itu saya hapus. Akan tetapi, saya kena UU-ITE dan saya divonis 10 bulan penjara,” kesalnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Touna, Rinto Hasan SH, melalui pesan WhatsApp di nomor 081354541*** yang dimintai klarifikasinya terkait laporan Polisi yang melibatkannya agar berita tayang dengan berimbang dan santun. Akan tetapi bersangkutan enggan meresponya.
Begitupun dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang dikonfirmasi terkait apakah benar prosedur pemeriksaan Jaksa harus menunggu persetujuan dari Kejagung RI, tetapi pihak Kejati memilih bungkam.
“Kami (Kejati) memilih diam dulu ya mas (wartawan) nanti dihubungi kembali,” pungkas pejabat tinggi di lingkup Kejati Sulteng itu yang tidak ingin namanya disebut di media ini.
Penulis : Firman Badjoki






