PALU, Posrakyat.com – Mobil Mitsubishi jenis Pajero Sport yang menerobos pintu masuk Mabes Polri menggunakan Nomor Polisi RI 1 sempat menjadi pemberitaan hangat di sejumlah media. Pasalnya, selain menggunakan Nopol palsu, mobil tersebut juga memiliki sticker Pajero Indonesia One (PI One) Chapter Tadulako Sulawesi Tengah.
Dengan kejadian tersebut sebagai Ketua PIONE Chapter Tadulako Sulawesi Tengah, Samsurijal Labatjo mengemukakan, Mobil Pajero Sport warna putih yang menerobos pintu Mabes Polri pernah bergabung dengan komunitas PI One chapter Tadulako Sulawesi Tengah.
Namun sampai saat ini baru diketahui pasti bahwa mobil tersebut berada di Jakarta setelah pemilik pertamanya Achmad Ansyar Syarif member PI One chapter Tadulako Sulawesi Tengah Nomor: PI1-5902/AAS telah memindah tangankan dan dibeli oleh Inisial AD warga BTN Karajalemba Palu.
Kerap disapa Ijal, Ketua PI One Chapter Tadulako Sulteng ini mengungkapkan, Semejak dipindahtangankan Pajero Sport member PI1-5902/AAS tidak diketahui lagi keberadaannya. Menurut Informasi mobil ini di masukan di leasing oleh pembelinya. Dan sampai saat ini statusnya masih dalam pencarian leasing karena diduga melakukan penunggak pembayaran.
“Saat dibeli oleh pemilik baru memang stiker tidak di copot karena niatnya si pembeli tetap akan menjadi member PIONE Tadulako. Namun belum sempat kami registrasi mobilnya sudah dibawa kabur,” ungkap Ijal Labatjo di Palu Jumat (27/8)
Dengan Kejadian tersebut akhirnya Pengurus PIONE Tadulako mengambil langkah bersama pihak leasing untuk melaporkan kembali yang bersangkutan ke pihak Polda Sulteng karena dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
Selain itu, pemilik baru juga akan dilaporkan terkait penggelapan mobil Jenis Pajero Sport dengan Nopol. DD 577 PT yang sampai saat ini belum membayar tunggakan ke pihak leasing, tegasnya.
Dalam kejadian tersebut, meskipun pengendara kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih telah dibebaskan, namun kendaraan mobil Pajero Sport masih disita oleh Polisi pasalnya, registrasi dan identifikasi, nomor polisi kendaraan DD 577 PT terdaftar di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, mengemudi dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.(Adam/ZF)









