PosRakyat.com – Aktivis 98, Kusnadi, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri guna diperiksa sebagai saksi atas penambangan emas yang dilakukan rakyat lingkar tambang Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, dijelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani Kusnadi kurang lebih sembilan jam pada tanggal 3 Agustus 2026 dimulai pukul 11.25 WIB hingga pukul 20.30 WIB di ruang pemeriksaan tindak pidana tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Kusnadi yang dikenal konsisten membela kepentingan rakyat mengaku bahwa kehadirannya ditengah penambang bertujuan agar rakyat mendapat legalitas penambangan sesuai perundang-undangan berlaku.
Baca Juga: PSI Kota Palu Konsolidasi Internal, Fokus Hadapi Verifikasi KPU Menuju Pemilu 2029
Saat ini kata Kusnadi, perjuangan sudah dalam koridor mekanisme hukum seperti mendapat rekomendasi gubernur Sulteng yang dikirim ke kementerian ESDM untuk penciutan sebagian lahan kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM). Selanjutnya CPM menyurat ke kementerian ESDM sebagai lanjutan dari tuntunan lembaga adat Poboya untuk penciutan lahan kontrak karya.
“Yang terkini telah terjadi kesepakatan antara masyarakat lingkar tambang Poboya dengan CPM untuk menjalin kemitraan untuk sama-sama mengolah tambang sesuai aturan berlaku setidaknya mengacu pada sistem penambangan sesuai kaidah berlaku, konservasi mineral, lingkungan, K3 dan lain-lain,” ungkap Kusnadi yang juga dikenal sebagai koordinator Rakyat Lingkar Tambang Poboya.
“Hal-hal normatif seperti itulah yang saya sampaikan ke penyidik agar terbuka khasanah berpikir bahwa rakyat penambang mau diatur agar semua kegiatan penambangan bermanfaat untuk semua,” pungkasnya.
Editor: ZF








