Tarif Threesome ST dan MA Rp110 Juta

Firman
A-AA+A++

Jakarta, Posrakyat.com– Polisi kini merilis Kasus prostitusi online yang menjerat dua selebgram, ST dan MA, Jumat (27/11).

Pasalnya, keduanya ikut ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan untuk sekali kencan keduanya memasang tarif Rp30 juta.

Kata dia lagi, fakta itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik.

“Ya, untuk kegiatan prostitusi sekali kencan tarifnya Rp30 juta,” kata Kapolres, Jumat (27/11), dilansir kanal9.

Sedangkan tarif untuk threesome, mucikari kedua selebgram itu mematok tarif hingga Rp110 juta sekali berhubungan dengan kedua selebgram tersebut.

Pria hidung belang yang hendak menikmati kemolekan tubuh kedua selebgram itu, lebih dulu harus membayar DP Rp60 juta.

Kedua wanita ini tetap dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua (muncikari) dapat Rp60 juta, sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” tambahnya.

Kedua mucikari AR dan CA yang ikut ditangkap bersama dua selebgram itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan kedua selebgram masih berstatus sebagai saksi.

Kedua mucikari itu dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (**)