Pelaku Dugaan Intimidasi Wartawan di Tolitoli Dipolisikan 

Redaksi
Ketua PWI Buol - Tolitoli, Syahrul. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Aksi premanisme yang ditunjukkan oleh seorang orator dari massa pendukung kepala desa Bajugan yang disidangkan karena dugaan kasus asusila terhadap seorang wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli pada Kamis 1 Januari 2024, mendapat perhatian khusus dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Buol – Tolitoli.

Melalui siaran persnya yang diterima posrakyat.com, Jumat 2 Januari 2024, Syahrul, Ketua PWI Buol-Tolitoli meminta semua pihak menghargai kerja kerja wartawan.

“Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang – undang negara, bukan tanpa dasar dan aturan,” ujar Syahrul.

Baca Juga: Ruas Jalan Air Terang – Momunu Kondisi Mantap, Mobilitas Masyarakat Makin Lancar

Baca Juga: Belum Lama Selesai Dikerjakan, Talud dan Saluran Digarap PT Bumi Karsa Terancam Ambruk

Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli untuk membuat laporan polisi. Hal ini bertujuan agar pelaku intimidasi itu dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.

“Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli, biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut,” ungkapnya.

Dia mentakatan, wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dimana dijelaskan bahwa, menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta rupiah. Bahkan, PWI Buol Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.

“Kasus ini akan kami kawal, apa lagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol – Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme,” tegas Heru sapaan akrab Syahrul.

Sementara, wartawan korban persekusi salah seorang orator demo bela Kades Bajugan, Gidion Siswadi Horomang (49), telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.

Baca Juga: Dinas BMPR Sulteng Gercep Tangani Jalan Terputus Akibat Banjir di Touna

Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng. Laporan Polisi tersebut bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.

Terlapor Malompu diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.***