Selain itu, PT PST juga memberlakukan ketentuan pembayaran penjualan baja ringan harus dilakukan melalui PT Bank Sulteng.
“Hal ini kami lakukan agar benar-benar memanfaatkan BUMD sehingga kami bisa berkonstribusi untuk menjalankan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sulteng,” katanya.
Sebagai Dirut PT. PST Suaib berharap melalui perusahaan daerah ini akan semakin baik dalam memberikan konstribusi bagi perekonomian daerah. Perusahaan daerah harus menjadi katalisator bisnis, baik sektor pertanian, Industri dan perdagangan mengingat daerah ini memiliki potensi besar di berbagai sektor..
“Semoga dengan beroperasinya pabrik baja ringan ini bisa menjadi kado HUT Provinsi Sulteng ke 54, dan menjadikan Sulawesi Tengah menjadi Provinsi yang Berkualitas,” harapnya. ***






