Dan kami sampaikan secara tegas bahwa peraturan bupati Touna nomor 17 2020, lebih kepada penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah daerah bukan pada sangsi.
“perseorangan maupun pelaku usaha yg tidak menerapkan protokol kesehatan, tentunya dalam penyaluran ini kita lebih menerapkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat”, Tegas Alfian.
Untuk itu Dibutuhkan sinergitas dari semua elemen Pelaku usaha, penyedia jasa dan juga masyarakat untuk terus disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam segala hal aktifitas yang dilakukan, tidak ada pilihan lain selain mematuhi kedisplinan melakukan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pungkasnya. [Jefry]






