Perusahaan Wajib Buka Cabang di Sulteng, Setelah Pelayanan Pajak Resmi Menjadi Mal Pelayanan Publik

oleh -
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan Antara Gubernur Sulteng Dan Kakanwil Ditjen Pajak Suluttenggo

Sebagai respon, Tri Wibowo menyatakan jajaran DJP dan KPP siap turun bersama pemda mengecek langsung ke sejumlah perusahaan yang sudah membuka cabang di Sulteng.

Di bagian lain, Ia juga menyampaikan bahwa, penerimaan pajak di wilayah kerjanya sukses menembus jajaran lima besar secara nasional.

Hasil itu lanjut dia, tidak lepas dari kontribusi wajib pajak di Sulteng yang masuk pada wilayah kerjanya.

“Ini bukti Kita warga negara yang patuh terhadap pajak,” katanya singkat.

Penandatanganan ini juga turut disaksikan Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Elim Somba, Kadis PMDPTSP Sulteng, Christina Shandra Tobondo, kepala Bapenda Abd. Wahab Harmain, Karo Humas Protokol, Haris dan kepala KPP Palu, Ranto Napitupulu.

Rilis Humas Dan Protokol Setdaprov Sulteng

Arham Bustaman