Perusahaan Wajib Buka Cabang di Sulteng, Setelah Pelayanan Pajak Resmi Menjadi Mal Pelayanan Publik

oleh -
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan Antara Gubernur Sulteng Dan Kakanwil Ditjen Pajak Suluttenggo

Palu, Posrakyat.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dan Kakanwil Ditjen Pajak Suluttenggo dan Malut Tri Bowo, secara resmi menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pelayanan perpajakan, di Kantor Gubernur di Palu, Sulawesi Tengah.

Itu sebagai bagian dari mal pelayanan publik di Sulteng. Mal pelayanan publik sendiri adalah tempat layanan publik yang diselenggarakan secara bersama oleh pemerintah pusat, pemda dan lembaga publik lain dalam satu lokasi terintegrasi, dalam hal ini di gedung Dinas PMDPTSP.

Pada kesempatan itu, Gubernur Longki Djanggola, menyampaikan dukungan atas sinergi pemda dengan DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak lewat Tax Gathering 2020.

Semakin banyak perusahaan luar yang berinvestasi dan membuka kantor cabang di Sulteng, kata gubernur adalah potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sebab, saat perusahaan luar membuat kantor cabang di daerah maka wajib bagi mereka mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pajak Pratama) setempat untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Hal itu, dimaksudkan supaya status perpajakannya jelas di mata hukum, juga sebagai bentuk pencegahaan penyalahgunaan status pajak dari kantor cabang terkait kegiatan ekonomi dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

“Kalau sudah bikin NPWP di sini langsung buka cabang, tidak boleh fiktif,” tegas Longki.