Pilkada Pasangkayu, Pasangan ABRI Lolos Syarat Independen

oleh -
Rapat Pleno Soal Keputusan Syarat Pencalonan Jalur Independen Di Kantor KPUD Pasangkayu

Pasangkayu, Posrakyat.com – Setelah dinyatakan lolos berkas pesyaratan, pasangan Abdullah Rasyid – Muhammad Yusri Nur (ABRI) hampir dipastikan maju melalui jalur independen pada Pemilu Kada Pasangkayu 2020 nanti.

Melaui rapat pleno yang berlangsung di kantor KPUD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu dini hari, 26 Februari 2020, disaksikan Bawaslu Pasangkayu, kelengkapan berkas persyaratan pasangan ABRI diumumkan ke publik.

Ketua KPUD Pasangkayu, Syahran Ahmad menyampaikan, syarat sudah dipenuhi pasangan ABRI setelah dilakukan penelitian terhadap semua dokumen dukungan berupa formulir model B1-KWK.

Dari hasil rapat pleno penelitian dokumen calon perseorangan, pasangan ABRI ditetapkan dan dinyatakan lengkap. Sebab, sebanyak 9.921 e-KTP sudah melewati syarat yang ditetapkan.