“Jumlah dokumen yang diserahkan ke KPU Pasangkayu sebanyak 10.967, namun setelah dilakukan penelitian dokumen, ada sebanyak 1.046 dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Syahran.
Selanjutnya, diharapkan balon pasangan ABRI ikut memantau hingga proses verifikasi faktual selama 14 hari April mendatang.
Setalah verifikasi faktual, maka paslangan calon akan mendapat tiket untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon untuk ikut pada pilkada nanti. Namun, tidak bisa mencalonkan diri melalui partai politik.
Tim






