Ia mengatakan bahwa Pilkada dalam wacananya memberikan 3 opsi, yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021, di mana menurut Bawaslu opsi yang paling ideal untuk melaksanakan Pilkada pada 2021 dengan beberapa pertimbangan, seperti kesiapan, perangkat hukum yang akan digunakan, SDM, anggaran, dan termasuk kondisi Covid-19.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah mewabahnya Covid-19, KPU Sulteng sudah melakukan penundaan untuk seluruh tahapan berdasarkan ketentuan.
“Yang paling penting sekarang dikeluarkannya Perpu untuk menjadi landasan pemilihan lanjutan kepala daerah, meskipun kita tahun,” katanya.
Rapat ini diikuti penyelenggara dan pengawas kabupatan dan kota se Sulteng. Adapun yang menjadi narasumber Kepala Kesbangpol Sulteng, Fahrudin dan akademisi Dr. Slamet Riyadi. [BOB]






