PosRakyat – Polda Sulawesi Tengah dalam rilisnya menyebutkan ada sembilan kasus korupsi telah diselesaikan di tahun 2020. Ada pun kerugian negara tersebut mencapai kurang lebih Rp12 milyar.
Dijelaskan Kabidhumas Polda Sulteng, bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan kasus tunggakan yang ditangani Polda Sulteng yang terjadi sebelum tahun 2020 dan kasus korupsi pada tahun 2020.
“Selama tahun 2020 ada sembilan kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Polda Sulteng dan Polres jajaran, sedangkan yang berhasil diselesaikan adalah sebanyak sembilan belas kasus,” ungkap Kombes Pol. Didik Supranoto.
“Sembilan belas kasus korupsi yang diselesaikan, dua kasus terjadi tahun 2020 dan selebihnya merupakan tunggakan kasus korupsi yang terjadi sebelum tahun 2020,” ungkapnya lagi.
Lanjut dia menerangkan, sembilan belas kasus korupsi tersebut setidaknya telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 12 milyar, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah berupa uang tunai Rp 62.800.000 dan satu unit alat berat jenis excavator Fc 60.
Didik merinci, jenis kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan, dimana hasil penyidikan oleh Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P.21.
Antara lain Kasus korupsi yang diselesaikan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng yakni terkait ADD Desa Ketong Kec. Balaesang Donggala tahun 2015 dan 2016 dengan tersangka RTS dan H serta tersangka ADJ, korupsi pengadaan lahan untuk rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka T, tersangka ARB, korupsi perencanaan pembangunan kantor DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka KL.
Korupsi perencanaan pembangunan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka BM, korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka SM, korupsi pengadaan tanah pengembangan rumah dinas DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka GT.