“Bagi penjual dan pembuat miras jenis cap tikus diberikan himbauan agar tidak menjual dan membuat miras lagi, karena dapat berdampak buruk bagi masyarakat,” pungkasn Kapolsek dilansir dari laman Polres donggala.(**)

“Bagi penjual dan pembuat miras jenis cap tikus diberikan himbauan agar tidak menjual dan membuat miras lagi, karena dapat berdampak buruk bagi masyarakat,” pungkasn Kapolsek dilansir dari laman Polres donggala.(**)