Banggai, Posrakyat.com– Kios milik seorang wanita bernisial AM umur 55 tahun, di Kecamatan Luwuk Selatan, tepatnya di Kelurahan Hanga-hanga, di Razia petugas pada Rabu malam (25/11).
Giat razia ini dilakukan oleh personel Polres Banggai yang tergabung dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala II tahun 2020.
Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, mengungkapkan, penggeledahan di kois milik wanita paruh baya ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan miras, di wilayah Kelurahan Hanga-hanga.
“Di dalam kios pelaku anggota berhasil menyita enam kantong miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap AKP Noperto.