“Hal ini dibuktikan Tim Serigala, yang telah mengungkap kejahatan yakni Pencurian Barang elektronik di Wilayah Kaupaten Donggala,” ucap Kapolres.
Barang yang di duga hasil kejahatan tersebut berupa 1 unit TV LED 32 Inch, 1 unit TV LED 75 Inch, 8 Unit Home theater speaker system, 1 unit audio home theater, 1 unit print, 1 unit kipas angin, dan 1 unit computer.
Saat ini terduga pelaku yang berinisial R dan A dan Barang Bukti telah di amankan di Makopolres Donggala.






