Polri Dukung Kemerdekaan Pers

oleh -
oleh
Foto: Polda Bali

Ia mengatakan, dalam kerjasama tersebut, yang diawali dengan penandatangan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, dimana diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan menegaskan, bahwa antara Polri dan rekan Pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi, baik itu secara digital maupun konvensional.

Hal ini lanjut dia, agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran tindakan yang berujung pada tindakan pidana.

“Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara aktual,” jelas Karowassidik Bareskrim Polri.***