PosRakyat – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium sabu cair di Apartemen Bandara City Tower Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir dari TBNews, Laboratorium sabu cair itu diketahui adalah milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Baca Juga: Polri Dukung Kemerdekaan Pers
Baca Juga: Masyarakat Diminta Bijak Gunakan Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan tersangka, tiga diantaranya dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara dua yang ditahan inisal X dan J.
Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, ketamin 20,8 Kg, 20,7 kg sabu kristal dan sabu cair 17 liter berhasil disita dari lokasi lab tersebut.