PosRakyat – Proses Provisional Hand Over (PHO) pada proyek preservasi ruas jalan Trans Sulawesi Tinombo – Mepanga – Lambunu- Molosipat Tahun Anggaran 2022 diduga dipaksakan.
Dugaan konspirasi ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Pelaksa Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama rekanan.
Baca Juga: Gelar Upacara HUT Persaja Ke-72, Ini Pesan Kajati Sulteng
Mencuatnya dugaan tersebut seiring adanya pengakuan dari internal PJN Wilayah II Sulteng yang menyebutkan bahwa pihak pengguna dan penyedia bersepakat agar tetap melanjutkan pekerjaan sampai selesai dengan sistem denda sesuai aturan yang berlaku.
Sumber di internal PJN Wilayah II Sulteng itu juga mengatakan bahwa, penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.
Baca Juga: Muhammad Ridha Saleh Resmi Bergabung ke Partai NasDem, Ini Pertimbangannya
Denda yang diambil pun adalah melakukan pekerjaan dimasa denda dengan waktu 40 hari.
“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik. Denda yang terjadi tidaklah terlalu besar,” ujar salah satu staf PPK 2.1 PJN Sulteng yang tak ingin namanya disebut.
Anehnya lagi lanjutnya, saat pekerjaan dalam masa penyelesaian tiba – tiba sudah masuk ranah PHO. Padahal semestinya pekerjaan tersebut harus selesai terlebih dahulu.
Sementara, pihak H. Akbar selaku Direktur Cabang PT Widya Rahmat Karya yang melaksanakan proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Konsorsium Media Sulteng.






