Adapun konfirmasi itu terkait berapa lama masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu
Sementara, PPK 2.1 PJN Wilayah II Sulteng, Reza Maulana juga di konfirmasi melalui layanan WhatsApp oleh oleh salah satu media yang tergabung dalam Konsorsium Media Sulteng namun hingga berita ini naik tayang tidak ada tanggapan sama sekali, padahal pertanyaan yang dikirimkan terlihat telah di baca.
Diberitakan sebelumnya, proyek tahun anggaran (TA) 2022 itu dikerjakan PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar lebih. Dan dilakukan tandatangan kontrak pada akhir Maret 2022 lalu.
Namun saat kontrak berakhir di penghujung Desember 2022, pekerjaan terlihat tak kunjung selesai.
“Belakangan cara kerja PT WRK semakin lama semakin lamban,” kata Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng, Moh Rifaldi, SH.
Terlebih lagi pada item-item pelaksanaan pekerjaan di lapangan, meliputi rabbat beton, pembuatan serta pasangan blok beton sebagai penangkal longsoran atau abrasi serta pekerjaan menyusun batu dalam bentuk sebagai penahan ombak.
“Selain itu pekerjaan Box Culvert sebagai pekerjaan pengerjaan jembatan dengan metode kerja Box culvert,” jelasnya merinci.
“Bukan itu saja, Pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan serta jalan pun tak luput dari item pekerjaan yang harus dilaksanakan PT WRK,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pantauannya, kendala mulai terlihat saat pihak pelaksana akan melakukan pengaspalan, karena dalam kontrak, pekerjaan rehabilitasi minor jalan pun harus dilakukan.
“Ini jelas memakai peralatan pengaspalan, seperti finisher dan lainnya serta dukungan alat Asphalt Machine Plant sebagai wadah yang memproduksi asphaltnya,” kata Rifal sapaan akrabnya.***






