PosRakyat – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye terkait video singkat yang mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam konferensi persnya, Rahmat menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan dalam video tersebut. “Secara hukum, presiden dapat berpartisipasi dalam kampanye berdasarkan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Namun, aturan mengenai cuti kampanye tidak berlaku karena video dibuat pada hari libur, Minggu, 3 November 2024,” jelas Rahmat.
Video Kampanye di Media Sosial Sesuai Jadwal
Rahmat menambahkan, video kampanye yang diunggah akun Instagram @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 juga tidak melanggar aturan. Pengunggahan dilakukan dalam masa kampanye melalui media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
“Video tersebut memang bermuatan kampanye, tetapi pengunggahan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU,” ujar Rahmat.
Penelusuran dan Proses Verifikasi
Bawaslu telah melakukan serangkaian langkah untuk memastikan legalitas video tersebut, antara lain:
Mencermati berita terkait dan akun Instagram pengunggah.






