Proses Lelang Jabatan Dinilai Mal Administrasi

oleh -
oleh
Wakil ketua II DPRD Donggala, Abd Rasyid. Ist

Ketua LSM MARAK Roni V. Supit mengatakan lelang jabatan syarat dengan kepentingan karena Pansel meloloskan mantan narapidana bernama DB Lubis yang sudah delapan tahun bebas bergentayangan. Ia mendesak Pansel untuk mencoret nama DB Lubis sebagai peserta lelang jabatan.

Dalam putusan Mahkamah angung RI bernomor 1047K/pid/2011 tertanggal 27 oktober 2011 tegas Roni, DB Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut

“Ini tidak bisa dibiarkan, DB Lubis harus segera di coret dari seleksi pejabat eselon III dilingkup pemda Donggala,” imbuhnya.

Sebelumnya kepala BKPSDM Donggala, Abdullah Lahinta mengatakan ke 23 calon kadis yang dinyatakan lulus berkas sudah memenuhi syarat administrasi. Kesemuanya akan mengikuti seleksi assasmen tes oleh timsel yang terdiri dari akademisi dan pejabat yang berwenang.

“Sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selanjutnya mereka akan mengikuti tes namun bila dalam tahapan rekam jejak ditemukan ada pelanggaran kami akan coret namanya meskipun sudah mengikuti assasmen tes,” terang Lahinta.

Penulis: JR