Proyek RS Pratama Tipe D Kabupaten Gowa Rp 28,9 Miliar Terancam Molor 

Redaksi
Pembangunan gedung RS Pratama tipe D Kabupaten Gowa. Foto: Nurnas/PosRakyat.com
A-AA+A++

PosRakyat – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama tipe D di jalan poros Gowa – Takalar lingkungan Rappokaleleng, kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang sedang dilaksanakan pekerjaan pembangunan tahap 1 itu terancam menyeberang tahun dan dikenakan denda.

Pembangunan gedung RS Pratama Tipe D Kabupaten Gowa yang terancam molor. Foto: Nurnas/PosRakyat.com

Diketahui, nilai kontrak sebagaimana yang terpampang di papan proyek bersumber dari Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp.28.967.329.000 (Dua puluh delapan Miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) di kerjakan oleh PT. Te’Ne Jaya.

Alfian, pelaksana / pengawas proyek pembangunan RS Pratama tipe D Kabupaten Gowa saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Nurnas/PosRakyat.com

Sementara pelaksanaan pekerjaan Pembangunan RS Pratama tipe D itu terhitung 150 hari kerja atau 5 bulan kerja yang dimulai sejak bulan Agustus 2021 sampai batas akhir pekerjaan kontrak tanggal 31 Desember 2021. Namun oleh beberapa pihak meragukan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, dimana sisa waktu pekerjaan 26 hari lagi terhitung pada Minggu 5 Desember 2021.

Pantauan media ini di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Gowa itu terlihat bagian depan gedung dua lantai sementara dalam penyelesaian pekerjaan luar maupun dalam bangunan diantaranya lantai, plafon, lampu, AC, tegel, kamar ruangan, toilet, pemasangan gipsum dan lainnya. Sementara itu, tampak juga para tukang masih sibuk melakukan aktifitas masing-masing sesuai pekerjaannya, tetapi belum bisa dipastikan berapa persen saat ini pembangunan telah rampung, karena harus uji teknis sesuai bobot persen bangunan, sementara sesuai waktu 150 hari kalender itu harus selesai di bulan ini, Desember 2021. Menanggapi hal ini salah seorang pemerhati kontruksi Dadang mengatakan bahwa apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan tuntas pembangunannya 100% sesuai jadwal pada tanggal 31 Desember 2021, maka akan menyeberang ke tahun 2022 dan tentunya pihak kontraktor Perusahaan pemenang tender PT. Te’Ne Jaya tentu  ada Penambahan waktu dan terkena denda sebagaimana yang diatur dalam Perpres  16/2018 pasal 56 ayat (1), (2) dan (3).

Sementara, Alfian, selaku pengawas pembangunan gedung RS Pratama saat ditemui di ruang kerjanya yang berada di lantai satu gedung RS Pratama pada Jum’at 3 Desember 2021 lalu, meyakini pekerjaan tersebut bisa rampung dan selesai pada akhir Desember 2021, karena menurutnya tukang digenjot bekerja siang dan malam.

“Kalau ini gedung 2 lantai tahap 1 Rumah Sakit Pratama bisa rampung akhir Desember 2021. Adapun perencanaan penambahan 6 lantai lagi selanjutnya tahap 2 itu pada bagian belakang gedung, itu lain juga anggarannya dan nanti tahun 2022 baru lanjut di tender lagi itupun jika kami masih kerjakan atau Menang tender, ” ungkap Alfian Pelaksana / Pengawas Proyek PT.Te’Ne Jaya.

Alfian menambahkan, jika pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dikerjakan saat ini tidak selesai tepat pada 31 Desember Tahun 2021, maka menurutnya akan diberlakukan denda, seperseribu perhari, dimana terlebih dahulu di minta waktu selama 15 hari, akan tetapi kata dia yang di nilai itu bukan dari besaran kontrak, tapi dihitung sisa berapa anggaran yang belum selesai itulah di seperseribu kan.

“Contoh, misalnya kita tidak selesaikan pengecetan bangunan,maka anggaran pengecetan itulah dikali seperseribu perhari dendanya,” jelas Alfian.

Adapun tahap pencairan anggaran Rumah Sakit Pratama kabupaten Gowa saat ini Alfian menjelaskan baru tahap satu, baru satu kali pencairan dana atau baru 50% pencairan dari nilai kontrak sebesar Rp.28.967.329.000 (dua puluh delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) nanti 100% pembangunan rampung maka dana dicairkan semua, bila dana dicairkan semua maka yang tersisa itu hanyalah dana retensi atau biaya pemeliharaan gedung selama 6 bulan kedepan yang mana itu adalah kesepakatan pihak pelaksana PT. Te’Ne Jaya dan PPK (Pejabat pembuat komitmen) Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, Alfian juga menyebutkan bahwa Direktur PT.Te’Ne Jaya bernama pak Kaharuddin berkantor di depan lapangan Syech Yusuf Sungguminasa Kabupaten Gowa, dan biasa datang ke proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama melihat proyek pembangunan gedung yang sedang di kerjakan.

Selain itu, Alfian juga mengungkapkan bahwa kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa juga tidak pernah datang berkunjung ke lokasi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Gowa.***

Penulis: Muhammad NurNas Islam