PT. Uno Gas Manggala Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

oleh -
oleh
Darwis Syuaib,SH Bidang pengawasan ketenagakerjaan wilayah Tolitoli-Buol (foto: posrakyat.com)

Tolitoli, Posrakyat.com – Diduga melanggar undang undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan Uno Gas Manggala yang beralamatkan Jln. Syarif Mansur, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai dengan upah Minimum kabupaten (UMK). Ditambah lagi tidak adanya kontrak kerja antara pihak perusahaan dan karyawan. Yang lebih menarik lagi, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan di abaikan oleh pihak PT Uno Gas Manggala.

Hal tersebut menjadi buah masalah bagi intansi terkait di Kabupaten Tolitoli, salah satunya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Plt, Drs Burhan saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan sudah melakukan investigasi di lapangan.

“Kami sudah menurunkan anggota ke lapangan untuk investigasi terkait laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja,” terang Burhan di hadapan media ini, Senin (18/8/2020)

“Kita lagi menunggu laporan dari anggota kami yang turun investigasi ke PT Uno Gas. Apapun hasilnya yang di dapat, kami akan sampaikan dan akan menindak lanjuti apa temuannya nanti,” tutup Burhan.