Diketahui, perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah Kecamatan Dolo Selatan dan Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi. Oleh sebab itu kata Mastang, aktivitas pengerukkan sungai – sungai tersebut berpotensi merusak dan mencemari lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana banjir.
Menurut dia, sedangkan perusahaan mengantongi IUP berpotensi merusak lingkungan, apalagi yang tidak mengantongi IUP, maka itu akan sangat membahayakan warga masyarakat di sekitar wilayah sungai tersebut.
“Ada ribuan masyarakat Sigi yang terancam bencana banjir. Seperti kita ketahui bersama daerah Sigi rawan banjir,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, koordinator lapangan (Korlap), Mohammad Rian menegaskan seharusnya pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III lebih selektif dan teliti terhadap perusahaan peserta lelang tender proyek pemerintah yang nilainya ratusan miliar rupiah. Di dalam proses tender tersebut, tentunya banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah apakah mereka itu telah mengusust IUP di instansi pertambangan atau belum. Sebab, aktivitas pengerukkan itu masuk dalam kategori aktivitas penambangan galian C yang wajib mengantongi izin.
Maka dengan dengan demikiaan LS-ADI menuntut ujar Rian, pertama agar Kepala BWSS III mundur dari jabatannya, kedua Copot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yg memenangkan perusahaan tdk punya IUP galian C, tiga hentikan aktivitas penambangan galian C di Sungai Pema, Sungai Poi, dan Sungai Salugan di Sigi, dan keempat tangkap dan adili oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kabupaten sigi.
Usai menggelar aksi di kantor BWSS, massa aksi kemudian bergeser ke kantor ESDM Sulteng, di mana massa aksi disambut oleh salah seorang pejabat dan menyampaikan bahwa aktivitas penambangan itu ilegal, sebab Dinas ESDM Provinsi tidak mengeluarkan IUP di wilayah sungai tersebut.
Sementara di depan di kantor DPRD Provinsi, massa aksi mendesak pihak DPRD khususnya Komisi III memanggil pihak – pihak terkait, BWSS III, perusahaan, dan ESDM Provinsi untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan tersebut. Masa aksi juga menuntut agar DPRD merekomendasikan supaya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi di wilayah sungai yang telah dikeruk oleh tiga perusahaan tersebut.
“Kami meminta kepada Komisi III untuk menemui kami dan mendengarkan aspirasi kami agat jelas sikap DPRD,” tegas Rian.
Hingga massa aksi membubarkan diri, tak satu pun dari Anggota DPRD Provinsi yang menemui demonstran dari LS-ADI.***






