Ratusan Juta Uang Negara Raib di Touna, Simak Penjelasannya

Redaksi
Ilustrasi
A-AA+A++

PosRakyat – Kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, laptop dan website desa di Tojo Una-Una Sulawesi tengah (Sulteng) tahun anggaran 2020-2021 merugikan negara kurang lebih 985 juta.

Kerugian negara akibat itu dikatakan langsung pihak Kejaksaan Negeri Touna melalui Kasih Intel. Muhammad Nuzul, SH.

Baca Juga: PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli

Baca Juga: Kejari Touna Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop dan Website 

“Jika kami rinci sebenarnya perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih totalnya 985 juta,” beber Muhamad Nuzul, SH, Selasa, 27 Juni 2023 via WhatsApp.

Kasus pengadaan laptop dan website tersebut sementara ini telah di tetapkan 3 (tiga) orang tersangka oleh pihak Kejari Touna.

Satu diantaranya menyeret oknum ASN dari staf pada sekretaris daerah Touna bidang organisasi tata laksana (Ortal) yang menjalankan peran perkara ini sebagai operator dinas PMD pada tahun 2021.

Baca Juga: Hoax! Dana Bantuan 120 Juta Mengatas Namakan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Implementasi Seni dalam Perfilman

Sementara dua diantaranya berperan sebagai pihak penyedia barang / jasa pengadaan laptop dan website yang diduga tidak memiliki kualifikasi serta mark-up harga.

Menurut Kasih Intel dari hasil pemeriksaan Kejari Touna dari 134 desa di Touna ada 98 desa yang di temukan melakukan pengadaan barang/jasa laptop dan website.

“Untuk pengadaan website ada di 65 desa, dan untuk laptop ada 98 desa,” ucapnya.

Dari penetapan tersangka ini kami terus akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.***

(JF)