PT Akas Disebut Gunakan Material Tak Berizin untuk Proyek Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Tolitoli

Redaksi
Material pasir yang digunakan untuk pembanguan saluran di ambil dari sungai di desa Galangdau, kecamatan Basidondo, kabupaten Tolitoli. Dan tampak gunung yang menjadi lokasi pengambilan material timbunan Urpil. Foto: ZF / PosRakyat.com
A-AA+A++

PosRakyat – Masyarakat mempertanyakan izin pengambilan material pasir batu (Sirtu) di sungai desa Galangdau kecamatan Basidondo kabupaten Tolitoli oleh kontraktor pelaksana PT. Anugerah Karya Agra Sentosa ( PT Akas ) untuk pekerjaan preservasi jalan BTS Kota Tolitoli – Silondou (SBSN).

Dugaan tidak adanya izin pengambilan material di badan sungai desa Galangdau mulai mencuat saat tim media ini mendapatkan informasi dari warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pengambilan material tersebut belum lama ini.

Baca Juga: Kejari Touna Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop dan Website 

Baca Juga: Hoax! Dana Bantuan 120 Juta Mengatas Namakan BPJS Kesehatan

Menurut warga sekitar yang tak ingin disebut namanya oleh media ini mengaku, bahwa pengambilan material di sungai itu sudah berlangsung lama.

“Mereka ambil di sungai Galangdau dengan menggunakan alat excavator. Tapi sekarang mereka sudah berhenti mengambil pasir,” terang warga desa Silondou yang tidak jauh dari lokasi pengambilan material itu.

Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh

Baca Juga: Diduga Pengurangan Volume Saluran, PPK Bungkam

Pengambilan material pasir di sungai tersebut bukan hasil penambangan warga melainkan mengambilnya dengan cara menggunakan alat excavator.

“Pasir yang mereka ambil tidak dari penambangan warga. Mereka ambil material pasir itu dengan gratis menggunakan alat berat. Kami menduga pengambilan material itu tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Baca Juga: Belum Satu Bulan di Aspal, Jalan Kebun Sari Kota Palu Dikerja PT Bumi Karsa Sudah Rusak

Sementara salah seorang pengacara asal kabupaten Tolitoli, Abd Razak, SH kepada PosRakyat.com mengatakan apa bila ada indikasi suatu proyek pembanguan menggunakan material tidak berizin, maka kontraktornya bisa dijerat pidana.

“Kalau ada kontraktor mengambil material yang tidak memiliki izin, maka sama halnya mengambil barang curian,” katanya.

Baca Juga: PT Passokorang Kerja Asal – Asalan di Palu, BPJN Sulteng Janji Bongkar Saluran Bermasalah

Menggunakan material yang berasal dari lokasi yang tidak berizin sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selanjutnya, pasal 98 Ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 milia.

Menanggapi hal ini, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng), Arief Syarif Hidayat menepis anggapan penggunaan material illegal pada proyek tersebut.

Baca Juga: PT Passokorang Belum Bongkar Saluran yang Tidak Sesuai Spek, Masyarakat Minta BPJN Sulteng Tegas

“Ada izinnya pak,” kata Kepala BPJN Sulteng saat ditanya soal izin material timbunan Urpil yang diambil dari gunung di desa Ogomatanang kecamatan Lampasio kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu.

 

Diketahui, proyek dengan nama paket Preservasi Jalan BTS Kota Toli-Toli – Silondou (SBSN) dengan pagu Rp. 261.318.856.000, penawaran Rp. 243.248.394.000, bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Akas.

Proyek ratusan miliar ini melekat pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.***

(ZF)