”Kita tidak lakukan penahanan badan terhadap tersangka sebab Sekab Tolitoli bersama isteri tersangka bersedia jadi penjaminnya, pak kadis juga Kooperatif orangnya, “ kata Kasipidsus Tolitoli.
Rustam Efendi SH menambahkan, meski tersangka JS telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.
Akibat perbuatannya, tersangka JS dapat di jerat dengan UU tipikor dan ancaman hukumannya 9 Tahun Penjara.
Penulis : Cimok






