Rugikan Negara Rp 300 Juta, Kadis Transmigrasi Kabupaten Tolitoli Ditahan Kejaksaan

oleh -
oleh
Ilustrasi

”Kita tidak lakukan penahanan badan terhadap tersangka sebab Sekab Tolitoli bersama isteri tersangka   bersedia jadi penjaminnya, pak kadis juga Kooperatif orangnya, “ kata Kasipidsus Tolitoli.

Rustam Efendi SH menambahkan,  meski tersangka JS telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.

Akibat perbuatannya, tersangka JS  dapat di jerat dengan UU tipikor dan ancaman hukumannya 9 Tahun Penjara.

Penulis : Cimok