Satgas PKA dan PT CAN Sepakati Overlay Peta untuk Ungkap Batas Lahan Sengketa

Redaksi
Rapat penyelesaian konflik agraria di Sulteng yang dipimpin langsung Gubernur Anwar Hafid. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat maraton seharian penuh untuk membahas penyelesaian konflik agraria di Sulteng.
Setelah membahas isu Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) LIK Tondo, Gubernur Sulteng Anwar Hafid langsung memimpin rapat krusial terkait sengketa lahan antara warga dan PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN) pada Selasa, 21 Oktober 2025, di ruang kerjanya.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Dinas Perkebunan Sulteng, serta anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Fokus utama pembahasan adalah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.

Baca Juga: KAHMI Sulteng Desak Polda Ungkap Dugaan Kekerasan dalam Kematian Afif Siraja

Baca Juga: Majelis Taklim Datokarama Doakan Presiden Prabowo di Momen Hari Santri

Dalam aduan yang disampaikan ke Satgas PKA pada 14 Oktober lalu, warga menuding PT CAN telah menanami kebun sawit di atas tanah milik masyarakat. Warga juga menyesalkan kompleks pemakaman tua leluhur mereka kini berada di tengah area perkebunan sawit perusahaan.

Selain itu, ditemukan dugaan bahwa PT CAN menanam sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 777 hektare, termasuk sekitar 27 hektare di dalam kawasan hutan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan negara atas tanah dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar salah satu anggota Satgas PKA dalam rapat.

Menanggapi tudingan tersebut, Oka Rimbawa, perwakilan Community Development PT CAN, menyatakan perusahaan akan meninjau kembali keberatan warga dan siap memberikan klarifikasi berbasis data.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kami siap menjelaskan posisi perusahaan secara transparan,” ujar Oka di depan forum rapat.

Rapat berlangsung cukup dinamis dan menjadi ajang konfrontasi data antara aspirasi warga yang merasa dirugikan dan pembelaan dari pihak perusahaan, dengan Gubernur Sulteng dan Satgas PKA bertindak sebagai mediator.

Belum ada kesepakatan yang dicapai, namun Gubernur Anwar Hafid mengusulkan langkah konkret untuk memverifikasi batas lahan dengan overlay peta antara peta perusahaan dan peta indikatif warga.

“Perusahaan bawa petanya, kita overlay bersama untuk menentukan kebenarannya,” tegas Anwar di tengah suasana rapat yang sempat menegang.

Langkah overlay peta yakni proses menumpangkan dua atau lebih peta digital pada lokasi geografis yang sama disebut sebagai metode paling objektif untuk memastikan batas sah antara lahan perusahaan, tanah masyarakat, dan kawasan hutan.

Usulan ini disetujui kedua pihak, dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian konflik.

Kepala Satgas PKA Eva Susanti Bande menyebut kesepakatan untuk menunggu hasil analisis overlay peta sebagai langkah positif menuju penyelesaian berbasis data spasial yang valid.

“Kesepakatan ini sinyal baik bahwa semua pihak menghormati data yang akurat. Hasil overlay akan menentukan batas HGU yang sah, tanah masyarakat, dan kawasan hutan,” tegas Eva, Rabu (22/10/2025).

Meski Satgas PKA memiliki indikasi awal adanya tumpang tindih lahan sawit dengan area non-HGU dan kawasan hutan, Eva menegaskan keputusan akhir akan mengacu pada hasil overlay peta yang divalidasi bersama.

Terkait aspirasi warga mengenai kebun dan kompleks pemakaman leluhur yang kini dikelilingi sawit, Eva menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada batas legalitas semata.

“Sekalipun nanti hasil overlay menunjukkan klaim warga berada dalam HGU yang sah, kami mendesak perusahaan tetap memperhatikan aspek sosial, etika, dan kemanusiaan,” ujarnya tegas.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap PT CAN menunjukkan komitmen sebagai investor yang bertanggung jawab dan mencari solusi win-win, dengan tetap menghormati martabat masyarakat setempat.

“Kepatuhan hukum itu mutlak, tetapi harmoni sosial adalah fondasi investasi berkelanjutan. Kami akan memastikan proses penyelesaian ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran data serta kepentingan rakyat,” pungkas Eva Susanti Bande.