PosRakyat – Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli bersama masyarakat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak atas tanah dan konflik agraria yang melibatkan dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.
Melalui perwakilan Paralegal Progresif, Marwan, dalam keterangannya kepada wartawan Senin lalu, (30/6), bahwa masyarakat telah menyampaikan laporan terkait konflik berkepanjangan dengan PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP). Kedua perusahaan tersebut dituding telah merugikan hak-hak keperdataan warga serta melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sejak proses pembebasan lahan hingga hari ini, masyarakat masih terlibat konflik dengan dua perusahaan tersebut. Mereka beroperasi di luar izin yang diberikan,” kata Marwan.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Polri di HUT ke-79 Bhayangkara: Penjaga Stabilitas Sulteng
Baca Juga: Sejumlah Menteri Termasuk Menko AHY akan Hadiri Peresmian Jembatan Palu IV, Berikut Tanggalnya
Lanjut Marwan, bahwa berdasarkan data yang dihimpunnya, izin lokasi yang dikeluarkan kepada PT TEN dan PT CMP pada tahun 2010 lalu seharusnya digunakan untuk budidaya pohon sengon dan karet. Namun kata dia, kedua perusahaan itu justru melakukan penanaman kelapa sawit, yang dinilai melanggar ketentuan izin.
“Ini jelas pelanggaran. Izin awal bukan untuk sawit, tapi mereka mengganti dengan komoditas yang berbeda demi kepentingan bisnis,” tegas Marwan.
Sementara, Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, yang menerima langsung laporan tersebut, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Ia mengatakan, konflik agraria menjadi salah satu isu prioritas lembaganya saat ini.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan memastikan penegakan hukum berjalan. Konflik lahan sawit seperti ini sudah terlalu sering menimbulkan ketidakadilan,” kata Livand.
Sementara itu, Advokat Rakyat Agussalim, SH menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan upaya litigasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dikuasai oleh modal atau korporasi,” tegas Agussalim yang juga akrab disapa ‘Agus Dandang’ itu.
Agus meminta Gubernur Sulawesi Tengah turun tangan langsung dan membentuk Satuan Tugas Agraria untuk mengevaluasi izin dan legalitas penguasaan lahan oleh dua perusahaan tersebut.
“Dua perusahaan ini masing-masing menguasai 20.000 hektare. Padahal menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999, satu grup perusahaan hanya boleh menguasai maksimal 20.000 hektare lahan di satu provinsi, kecuali Papua. Ini berarti ada dugaan pelanggaran batas maksimal penguasaan lahan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa lahan milik warga yang kini dikuasai oleh perusahaan belum pernah diganti rugi.
Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan kejelasan hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan, dan mempertimbangkan moratorium terhadap seluruh aktivitas dua perusahaan tersebut hingga masalah terselesaikan.









