PosRakyat – Konflik agraria antara masyarakat Morowali Utara (Morut) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berlarut tanpa penyelesaian.
Terbaru, delapan warga memenuhi panggilan Polres Morowali Utara terkait dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian buah sawit di area perkebunan PT ANA.
Koordinator Aliansi Sosial (Ansos) Sulteng, Noval Saputra, menilai pemanggilan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi selama belasan tahun itu belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tetapi tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
“Ini sangat tidak adil. Perusahaan yang tak memiliki HGU tetap dibiarkan, sementara petani yang memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi,” tegas Noval dalam konferensi pers di Palu, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk ASN dan PHL
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Akbar Supratman Salurkan Bantuan di Tolitoli
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan perkebunan skala besar wajib memiliki HGU sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Noval menuding PT ANA turut memicu konflik horizontal di tengah masyarakat dengan mengadu domba kelompok petani.
“Ini strategi untuk melanggengkan ekspansi perkebunan sawit mereka,” ujarnya.
Konflik agraria yang berkepanjangan ini, kata Noval, telah menimbulkan penderitaan bagi masyarakat di sekitar perkebunan sawit. Ia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan guna menyelesaikan sengketa dan mengembalikan hak tanah warga.
“Pemerintah harus segera mengevaluasi seluruh dokumen dan aktivitas PT ANA. Aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menyelidiki potensi pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya.








