PosRakyat – Konflik agraria antara masyarakat Morowali Utara (Morut) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berlarut tanpa penyelesaian.
Terbaru, delapan warga memenuhi panggilan Polres Morowali Utara terkait dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian buah sawit di area perkebunan PT ANA.
Koordinator Aliansi Sosial (Ansos) Sulteng, Noval Saputra, menilai pemanggilan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi selama belasan tahun itu belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), tetapi tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
“Ini sangat tidak adil. Perusahaan yang tak memiliki HGU tetap dibiarkan, sementara petani yang memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi,” tegas Noval dalam konferensi pers di Palu, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk ASN dan PHL
Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Akbar Supratman Salurkan Bantuan di Tolitoli