Satgas PKA dan PT CAN Sepakati Overlay Peta untuk Ungkap Batas Lahan Sengketa

oleh -
oleh
Rapat penyelesaian konflik agraria di Sulteng yang dipimpin langsung Gubernur Anwar Hafid. Foto: Ist

Langkah overlay peta yakni proses menumpangkan dua atau lebih peta digital pada lokasi geografis yang sama disebut sebagai metode paling objektif untuk memastikan batas sah antara lahan perusahaan, tanah masyarakat, dan kawasan hutan.

Usulan ini disetujui kedua pihak, dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian konflik.

Kepala Satgas PKA Eva Susanti Bande menyebut kesepakatan untuk menunggu hasil analisis overlay peta sebagai langkah positif menuju penyelesaian berbasis data spasial yang valid.

“Kesepakatan ini sinyal baik bahwa semua pihak menghormati data yang akurat. Hasil overlay akan menentukan batas HGU yang sah, tanah masyarakat, dan kawasan hutan,” tegas Eva, Rabu (22/10/2025).

Meski Satgas PKA memiliki indikasi awal adanya tumpang tindih lahan sawit dengan area non-HGU dan kawasan hutan, Eva menegaskan keputusan akhir akan mengacu pada hasil overlay peta yang divalidasi bersama.

Terkait aspirasi warga mengenai kebun dan kompleks pemakaman leluhur yang kini dikelilingi sawit, Eva menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada batas legalitas semata.

“Sekalipun nanti hasil overlay menunjukkan klaim warga berada dalam HGU yang sah, kami mendesak perusahaan tetap memperhatikan aspek sosial, etika, dan kemanusiaan,” ujarnya tegas.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap PT CAN menunjukkan komitmen sebagai investor yang bertanggung jawab dan mencari solusi win-win, dengan tetap menghormati martabat masyarakat setempat.

“Kepatuhan hukum itu mutlak, tetapi harmoni sosial adalah fondasi investasi berkelanjutan. Kami akan memastikan proses penyelesaian ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran data serta kepentingan rakyat,” pungkas Eva Susanti Bande.