DONGGALA,Posrakyat.com—Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala Abdullah Lahinta mengatakan, pada tahapan rekam jejak satu orang peserta lelang jabatan terindikasi pernah melakukan perbuatan melanggar hukum atau di pidana.
Hal tersebut ia sampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Donggala, Rabu (17/7/2019). Namun ia menjelaskan bahwa suluruh proses lelang jabatan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Lahinta mengatakan berdasarkan rekomendasi Pengadilan Negeri Palu, dari 23 peserta lelang jabatan baru satu nama terdeteksi pernah di pidana namun ia mengaku belum mengetahui siapa nama peserta tersebut.
Ia menegaskan, satu nama yang direkomendasikan PN Palu tersebut akan dicoret dari kepesertaan lelang jabatan. Meskipun nama tersebut sudah masuk dalam tiga besar.
“Nanti kami akan coret oknum tersebut berdasarkan rekomendasi PN Palu. Kalua yang bersangkutan sudah masuk dalam tiga besar, maka yang nomor utur empat kami naikan untuk menggantikan. Saat ini staf saya masih di PN Palu menunggu rekomendasi,” ujarnya.