DONGGALA,Posrakyat.com—Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala Abdullah Lahinta mengatakan, pada tahapan rekam jejak satu orang peserta lelang jabatan terindikasi pernah melakukan perbuatan melanggar hukum atau di pidana.
Hal tersebut ia sampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Donggala, Rabu (17/7/2019). Namun ia menjelaskan bahwa suluruh proses lelang jabatan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Lahinta mengatakan berdasarkan rekomendasi Pengadilan Negeri Palu, dari 23 peserta lelang jabatan baru satu nama terdeteksi pernah di pidana namun ia mengaku belum mengetahui siapa nama peserta tersebut.
Ia menegaskan, satu nama yang direkomendasikan PN Palu tersebut akan dicoret dari kepesertaan lelang jabatan. Meskipun nama tersebut sudah masuk dalam tiga besar.
“Nanti kami akan coret oknum tersebut berdasarkan rekomendasi PN Palu. Kalua yang bersangkutan sudah masuk dalam tiga besar, maka yang nomor utur empat kami naikan untuk menggantikan. Saat ini staf saya masih di PN Palu menunggu rekomendasi,” ujarnya.
Sebelum proses lelang jabatan dilaksanakan, Lahinta mengaku bahwa dirinya bersama Kepala Bidang Diklat, Indotang K Lassa melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Konsultasi tersebut berkaitan syarat batas usia dan masa jabatan peserta lelang sekurang-kurangnya dua tahun.
KASN ungkap dia tidak memberikan toleransi serta meminta BKPSDM Donggala dan panitia seleksi agar berpedoman pada aturan yang ada. KASN meminta agar proses lelang berjalan sebagaimana amanat undang-undang.
“Jadi soal batas usia enam puluh lima tahun dan masa jabatan sekurang-kurangnya dua tahun tidak boleh di rubah itu sudah ketentuan. Maka kami berdasarkan apa yang disampaikan KASN itu yang kami jalankan,” pungkasnya.
Penulis: JR



