KASN Minta Kasman Batalkan SK Kepala Sekolah Yang Tidak Memenuhi Syarat
DONGGALA,Posrakyat.com-Kontroversi pelantikan 14 Kepala Sekolah di Kabupaten Donggala 4 Maret 2019 menjadi perhatian serius Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala karena di duga terjadi manipulasi data para kepala sekolah yang dilantik. DPRD bahkan berniat akan menggelar angket terhadap bupati Kasman Lassa.
Melalui surat tertanggal 19 Juni 2019, KASN meminta bupati Donggala Drs Kasman Lassa, SH, untuk segera mengembalikan puluhan kepala sekolah yang sudah dilantik itu karena berpotensi melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 6 tahun 2018.
Dalam surat tersebut KASN menyebutkan 14 kepala sekolah pada saat pelantikan oleh bupati Kasman Lassa golongannya tidak berkesesuaian. Misalnya ada kepala sekolah golongan 3b lalu diangkat menjadi golongan 3d, 3a diangkat menjadi 3c. Namun surat tersebut belum ditanggapi oleh bupati Kasman Lassa dengan segera membatalkan SK kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat atau syarat kepangkatannya di manipulasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Donggala bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala Rabu (17/7/2019) kemarin, terkuak fakta lain bahwa pengusulan pelantikan 14 kepala sekolah itu tanpa sepengetahuan kepala BKPSDM Donggala, Abdullah Lahinta.
Lahinta menjelaskan bahwa pengusulan nama-nama kepala sekolah yang dilantik dilakukan oleh Sekretaris BKPSDM, Isngadi. Nama-nama di susun sendiri oleh Isngadi dibantu oleh salah seorang oknum kepala UPTD. Termasuk sebagian mutasi staf tanpa koordinasi dengan kepala BKPSDM.
“Ada sekretaris saya namanya,Isngadi. Dia ini yang menyusun semua nama-nama guru. Koordinasinya pun tidak ada saya lebih baik terbuka karena saya juga sudah mau pensiun supaya tidak beban. Kalau mau diganti, ganti saja, saya sudah pusing,” ujar Lahinta.
Lahinta mengatakan pangkat dan golongan kepala sekolah berdasarkan Undang-undang berpangkat/golongan 3c. namun juga bias berpangkat golongan 3b untuk daerah khusus seperti daerah terpencil. Ia mengaku sudah menyurat ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala meminta kebenaran pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik benar atau tidak.