Sementara itu, sebagaian Masjid yang ada di daerah itu bahkan di wilayah Kota Palu telah meniadakan Shalat Jumat, berdasarkan imbauan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020).
Kemudian dalam fatwa yang dikeluarkan itu, menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat dzuhur di rumah masing-masing.
(Jefry/ Dyt)






