“Sehingga kami menduga, kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. BTIIG tanpa IUKI adalah tindakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Olehnya itu, Jatam Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memberikan denda administratif dan atau penutupan sementara kegiatan PT. BTIIG di wilayah tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.
“Mendesak Polda Sulawesi Tengah, untuk memeriksa pimpinan PT. BTIIG atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan milik warga desa Ambunu yang diduga dilakukan oleh PT. BTIIG,” tandasnya.***






