PosRakyat – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) semakin memantapkan perannya sebagai alat bantu resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara. Mantan Plt Ketua KPU Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, menegaskan bahwa aplikasi ini berbasis data hasil dari tempat pemungutan suara (TPS).
“Iya, data C-Hasil wajib diunggah langsung oleh Ketua KPPS ke laman Sirekap melalui ponsel mereka. Jika dulu dilakukan pemindaian di KPU Kabupaten/Kota, sekarang langsung diunggah dari TPS,” ujar Yahdi saat diwawancarai, Sabtu (30/11/2024).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan hal senada. Menurutnya, Sirekap merupakan alat resmi KPU yang berbasis data formulir C Plano dari TPS. “Aplikasi ini mendukung prinsip transparansi, pengarsipan, dan akuntabilitas,” tutur Idrus, yang juga mantan wartawan.
Sementara, seorang mantan anggota KPU Sulteng yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penginputan C-Hasil Pilkada Gubernur Sulteng melalui Sirekap telah mencapai 96,72 persen, menyisakan dua TPS lagi.
Hasil sementara di aplikasi Sirekap menunjukkan:
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, memperoleh 605.324 suara (38,60%).
Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, memimpin dengan 706.124 suara (45,03%).






