“Sepanjang warga terdampak dapat membuktikan kepemilikannya melalui sertifikat, pemerintah harus memberikan hak warga berupa ganti kerugian yang layak dan adil. Sebab, itu perintah undang-undang, imperatif dan harus dijalankan”
Tag: Camat Dako Pamean
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

