Camat: PT. TMJ Sampaikan Tak Ada Ganti Rugi Lahan Milik Warga

oleh -
oleh
Sejumlah rumah di ruas jalan Trans Sulawesi tepatnya di desa Galumpang kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli, terdampak pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT TMJ. Foto: PosRakyat.com

“Sepanjang warga terdampak dapat membuktikan kepemilikannya melalui sertifikat, pemerintah harus memberikan hak warga berupa ganti kerugian yang layak dan adil. Sebab, itu perintah undang-undang, imperatif dan harus dijalankan”

PosRakyat – Perseroan Terbatas Tunggal Maju Jaya (PT. TMJ) menyampaikan tak ada ganti kerugian terhadap sebagian lahan pekarangan milik warga yang menjadi objek pembangunan ruas jalan Trans-Sulawesi, beralamat di Dusun Kuala Desa Galumpang Kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengambilan atau penyerobotan sebagian lahan warga tersebut, diketahui merupakan rangkaian dari kegiatan proyek pembangunan Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS, dengan anggaran sebesar 17 miliar yang bersumber dari APBN. Proyek ini melekat pada Satker PJN Wilayah I Sulteng dibawah kendali BPJN Sulteng, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca Juga: LBH – Papeda: BPJN Sulteng Acuh Terhadap Hak Warga Desa Galumpang

Baca Juga: Kasatker PJN Wilayah I Sulteng: Material Sirtu Proyek Jembatan Kampung Kuala CS atas Rekomendasi Kades, Kapolsek dan Babinsa

Camat Kecamatan Dako Pamean Kabupaten Tolitoli, Arham A. Jacub, SH. mengatakan, menyoal tidak adanya ganti kerugian yang disampaikan pada forum rapat bersama warga beberapa bulan lalu, adalah penyampaian dari pihak PT. TMJ.

“Soal tak ada ganti kerugian yang saya sampaikan kepada warga pada saat rapat di Balai Desa Galumpang, itu bukan inisiatif saya. Melainkan, TMJ yang menyampaikan ke saya. Atas dasar itu, kemudian saya menyampaikan pula ke warga,” katanya kepada media ini saat di konfirmasi sekaligus mengklarifikasi melalui via telepon seluler, Selasa kemarin, 28 November 2023.

Menurutnya, kegiatan rapat yang digelar bersama warga waktu itu, juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk PT. TMJ selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut.

“Jadi, waktu itu fokus pembahasannya hanya soal pengalihan jalan, bukan ganti kerugian, dan warga yang hadir sekitar 30 orang. Kemudian, dalam rapat warga meminta untuk melakukan penimbunan serta penyiraman guna mencegah debu dari kendaraan yang lalu lalang depan rumah mereka,” ungkapnya.

Terpisah, salah satu warga terdampak Yuspan Muhtar, saat di konfirmasi, Selasa (28/11), membenarkan kehadiran warga sekitar 30 orang tersebut. Namun, yang hadir tak semua warga terdampak yang lahan pekarangannya diambil.

“Iya benar, ada sekitar 30 orang warga yang hadir rapat waktu itu, dan yang hadir kebanyakan warga yang depan rumahnya di lewati kendaraan. Sebab, jalan itukan dialihkan ke wilayah atas,” kata Yuspan.

“Kalau warga yang korban lahannya di ambil, itu hanya ada empat orang saja yang hadir, termasuk saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu legal Lembaga Bantuan Hukum Paralegal dan Penggiat Desa (LBH-Papeda), Hidayat Acil Hakimi menilai, penyampaian PT. TMJ ke pemerintah kecamatan (Camat) soal tidak adanya ganti kerugian, adalah upaya penyesatan.