Tarik Kendaraan Nasabah Secara Paksa, Oknum Debt Collector Asal Buol Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Tersangka MH alias M (47) oknum Debt Collector saat mendekam di sel Tahanan Mapolsek Tolitoli Utara, pasca melakukan penganiayaan terhadap seorang nasabahnya. Rabu (20/10).Foto : Istimewa

PosRakyat – Buntut viralnya video di media sosial Facebook terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor roda dua milik seorang nasabah di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli. Kepolisian Sektor Tolitoli Utara langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap seorang oknum debt collector pembiayaan kendaraan berinisial MH alias M (47).

“Penangkapan terhadap tersangka MH alias M warga Desa Lakea 1, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol tersebut, dipimpin langsung kanit Reskrim Polsek Tolitoli Utara Aiptu Adi Tamapipe Selasa 19/10 sekira pukul 17.55 WITA ,” kata Kapolsek Tolitoli Utara AKP Yunus Tonapa, Rabu, 20 Oktober 2021.

Lanjut perwira dengan tiga balok dipundaknya itu menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/21/VI/2021/SPKT/Polsek Tolitoli Utara/Polres Tolitoli/Polda Sulteng tanggal 27Juni 2021, dan surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/09/X/2021/SEK-TOLUT tanggal 19 Oktober 2021, tentang tindak pidana penganiayaan.