“Tersangka kami tangkap saat melintas di Desa Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, setelah kami lakukan pemeriksaan tersangka langsung kami jebloskan ke penjara” jelasnya.
Sebelumnya video yang sempat viral di salah satu group media sosial facebook tersebut, mendapat kecaman dan komentar pedas dari warga net terkait pengambilan paksa kendaraan bermotor roda dua milik korbannya bernama Unding dilakukan oleh tiga orang, dimana salah satunya melakukan penganiayaan yang mana korban tetap mempertahankan kendaraannya saat akan ditarik.***
Penulis: Satriani






